NEW YORK – Malaysia mendesak untuk memastikan pertanggungjawaban terhadap pelanggaran yang jelas oleh Israel terhadap undang-undang antarabangsa di Gaza, seperti yang diutarakan oleh Menteri Luar Datuk Seri Mohamad Hasan.
Mohamad menegaskan bahwa kurangnya pertanggungjawaban atas kejahatan perang Israel mengancam legitimasi undang-undang antarabangsa dan menghambat upaya untuk mengakhiri pendudukan yang melanggar hukum di Palestin.
Dalam Debati Terbuka Peringkat Menteri di Majlis Keselamatan Pertubuhan Bangsa-Bangsa Bersatu (PBB), Mohamad menyatakan bahwa Malaysia, bersama dengan 56 negara lain, telah mengemukakan pernyataan tertulis kepada Mahkamah Keadilan Antarabangsa (ICJ) pada 23 Julai 2023, mengenai pelanggaran berterusan Israel di wilayah Palestin.
Beliau menambahkan bahwa Malaysia akan berpartisipasi dalam pendengaran awam pada 19 Februari untuk membahas isu ini lebih lanjut.
Mohamad menekankan pandangan Malaysia yang menentang pengecilan wilayah Palestin, menyatakan bahwa upaya apa pun untuk merampas tanah mereka adalah pelanggaran hukum antarabangsa dan merusak prospek hidup bersama secara damai.
Menteri Luar juga mencatat ketidakmampuan Majlis Keselamatan PBB untuk memanggil gencatan senjata, yang sebagian disalahkan atas lebih dari seratus hari kekerasan di Gaza.
Mohamad mengungkapkan ketidakpercayaan Malaysia terhadap tindakan Israel yang membombardir secara acak rumah, tempat perlindungan, rute evakuasi, dan bahkan fasilitas medis di Gaza.
Dia menyebutkan statistik yang mengindikasikan tingginya jumlah korban, dengan 246 warga Palestin rata-rata tewas setiap hari, dan hampir 85% populasi Gaza dipaksa berpindah.
Mohamad menyatakan bahwa tindakan pembunuhan massal yang dianggap haram dan tidak bermoral ini harus menyebabkan komunitas internasional mengambil keputusan tegas. Dia menyuarakan panggilan untuk mengakui tindakan Israel sebagai genosida dan untuk menerima Negeri Palestin sebagai Anggota Penuh PBB.
Malaysia menuntut gencatan senjata segera, mengutuk pemindahan paksa penduduk Palestin, dan berkomitmen untuk mengakhiri ketidakadilan serta tindakan yang melanggar hukum ini. Mohamad menyerukan komunitas internasional untuk memprioritaskan bantuan yang diperlukan bagi rakyat Palestin, termasuk akses kepada layanan dasar sebagai hak asasi manusia yang tidak boleh dikompromikan.
